Pengalaman Ganti Kartu NPWP di Kantor Pajak
NPWP (nomor pokok wajib pajak) kini seakan menjadi kartu identitas ke-2 setelah KTP.
Karena ketika kita hendak berhubungan dengan sebuah lembaga seperti lembaga keuangan, melamar kerja dll,biasanya selain ditanyakan KTP, pasti bakalan ditanyakan juga perihal kepemilikan NPWP.
NPWP ini bisa kamu buat di kantor pajak di kota kamu tinggal, pastinya kota yang sesuai dengan KTP kamu yaa.
Tapi jangan khawatir, pembuatan NPWP ini sudah bisa diajukan secara online kok, setelah pengajuan disetujui, beberapa hari kemudian kartu NPWP pun akan dikirim ke alamat rumah kamu yang sesuai dengan alamat KTP kamu.
Sekitar bulan Mei 2015, saya pun mengajukan NPWP secara online, dan kartunya dikirim langsung ke rumah sekitar 1 minggu sejak pengajuan.
Tapi kalau kamu mau cepat, lebih baik dating langsung ke kantor pajak setempat. Tenang aja, untuk urusan yang satu ini, gak pake lama kok. Beda dengan urusan administrasi lainnya, ;)
Katanya, “kalau bisa ditperlambat kenapa harus dipercepat? Kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?” )
Nah, pada hari Kamis, 13 Desember kemarin, saya mengunjungi kantor pelayanan pajak di kota Cimahi, dengan tujuan untuk minta dicetak ulang kartu NPWP,karena nomor NIK yang ada pada kartu NPWP berbeda dengan NIK yang ada di E-KTP saya.
Setelah nyampai tujuan, kami pun langsung ngambil nomor antrian, dan petugasnya bakalan nanyain maksud kedatangan kita kesana. Setelah menyampaikan maksud dan tujuan, kami pun diberi pormulir untuk diisi.
Ehh, jangan lupa bawa juga ya kartu NPWP nya kalau masih ada, dan E-KTP juga tentunya buat dasar perubahan data.
Setelah mengisi pormulir, kita tinggal nunggu panggilan ke loket.
Setelah dipanggil ke loket dan nyerahin pormulir tadi, kita diminta menungu kembali, karena kartu NPWP sedang dicetak.
Pengalaman kemarin, paling kami hanya nunggu beberapa menit aja, gak nyampai 5 menit juga kok. Kartu NPWP pun beres dicetak dan sudah bisa kita bawa pulang.
Gak pake lama, gak pake bayar segala. Hehe (100% gratis).
Karena ketika kita hendak berhubungan dengan sebuah lembaga seperti lembaga keuangan, melamar kerja dll,biasanya selain ditanyakan KTP, pasti bakalan ditanyakan juga perihal kepemilikan NPWP.
NPWP ini bisa kamu buat di kantor pajak di kota kamu tinggal, pastinya kota yang sesuai dengan KTP kamu yaa.
Tapi jangan khawatir, pembuatan NPWP ini sudah bisa diajukan secara online kok, setelah pengajuan disetujui, beberapa hari kemudian kartu NPWP pun akan dikirim ke alamat rumah kamu yang sesuai dengan alamat KTP kamu.
Sekitar bulan Mei 2015, saya pun mengajukan NPWP secara online, dan kartunya dikirim langsung ke rumah sekitar 1 minggu sejak pengajuan.
Tapi kalau kamu mau cepat, lebih baik dating langsung ke kantor pajak setempat. Tenang aja, untuk urusan yang satu ini, gak pake lama kok. Beda dengan urusan administrasi lainnya, ;)
Katanya, “kalau bisa ditperlambat kenapa harus dipercepat? Kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?” )
Nah, pada hari Kamis, 13 Desember kemarin, saya mengunjungi kantor pelayanan pajak di kota Cimahi, dengan tujuan untuk minta dicetak ulang kartu NPWP,karena nomor NIK yang ada pada kartu NPWP berbeda dengan NIK yang ada di E-KTP saya.
Setelah nyampai tujuan, kami pun langsung ngambil nomor antrian, dan petugasnya bakalan nanyain maksud kedatangan kita kesana. Setelah menyampaikan maksud dan tujuan, kami pun diberi pormulir untuk diisi.
Ehh, jangan lupa bawa juga ya kartu NPWP nya kalau masih ada, dan E-KTP juga tentunya buat dasar perubahan data.
Setelah mengisi pormulir, kita tinggal nunggu panggilan ke loket.
Setelah dipanggil ke loket dan nyerahin pormulir tadi, kita diminta menungu kembali, karena kartu NPWP sedang dicetak.
Pengalaman kemarin, paling kami hanya nunggu beberapa menit aja, gak nyampai 5 menit juga kok. Kartu NPWP pun beres dicetak dan sudah bisa kita bawa pulang.
Gak pake lama, gak pake bayar segala. Hehe (100% gratis).
Post a Comment for "Pengalaman Ganti Kartu NPWP di Kantor Pajak"
Silakan Berkomentar dengan Santun dan Relevan.
Mohon Kerjasamanya untuk Tidak Mengirimkan Tautan yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Google.
(Terimakasih)